Walkot Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Tahan Ijazah Karyawan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 19 Apr 2025 21:20 WIB

Surabaya, detikai.com --

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menakut-nakuti mencabut izin perusahaan nan terbukti menahan piagam karyawannya. Dia pun meminta pekerja untuk segera melapor jika menjadi korban.

Hal itu dikatakan Eri menyusul ramai kasus dugaan penahanan piagam puluhan tenaga kerja di UD SentosoSeal. Perusahaan itu sendiri merupakan milik family pebisnis Jan Hwa Diana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ada perusahaan nan rupanya melakukan perihal seperti ini [menahan ijazah], maka izinnya saya cabut, dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya," kata Eri, Sabtu (19/4).

Eri mengatakan, kegunaan pengawasan perusahaan memang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dia merasa tetap mempunyai kewenangan untuk mencabut izinnya.

"Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan), izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup] kan ada di saya," ujarnya.

Selain itu, menurut Eri, dia juga tetap bisa memberikan masukan kepada Pemprov Jatim mengenai kondisi dan dugaan pelanggaran sebuah perusahaan. Dengan demikian, secara tidak langsung dia tetap bisa punya andil dalam mengevaluasi.

"Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan info oleh warga," ucapnya.

Karena itu, Eri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penahanan ijazah. Nantinya, dia bakal menindak perusahaan dan memastikan kebenaran kasus tersebut.

Kasus penahanan piagam ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks tenaga kerja UD Sentoso Seal berjulukan Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan piagam nan dilakukan perusahaan tersebut.Armuji kemudian melakukan inspeksi ke penyimpanan UD Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, ialah family pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.Tapi polemik tak berakhir disitu, salah satu eks tenaga kerja Diana, berjulukan Nila melaporkan dugaan penahanan piagam itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 tenaga kerja melaporkan perihal serupa.

(frd/dmi)

Selengkapnya