ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Supian Suri mengikuti rapat berbareng dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membahas persoalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok. Pada rapat tersebut, Supian mengusulkan area kampung baru dibangun Perumahan untuk mendukung program Pemerintah Pusat.
Supian mengatakan, Pemerintah Kota Depok berupaya agar penduduk nan tinggal di Kampung Baru, Cimanggis, mempunyai identitas. Dengan, syarat mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
“Cuma jika cerita di situ, pemilik dalam konteks area itu kan enggak hanya satu, termasuk Kampung Baru Depok dan lainnya,” ujar Supian usai mengikuti rapat berbareng di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025).
Diketahui pada wilayah Kampung Baru, lahan tersebut dimiliki Pemerintah Kota Depok, Sekretariat Negara, dan perusahaan properti. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok mengusulkan lahan tersebut dapat dibangun perumahan rakyat, mendukung program pemerintah pusat alias presiden.
“Kami tadi sudah menyampaikan, kami mengusulkan ke Kementerian Perumahan untuk menjadi satu area, program Pemerintah Pusat alias Presiden Prabowo membangun 3 juta rumah, salah satunya itu,” jelas Supian.
Supian menilai, dibangunnya perumahan program Pemerintah Pusat, penduduk nan tinggal bukan hanya sekelompok orang. Menurutnya, bakal banyak pihak nan tinggal andaikan area tersebut mendapatkan akomodasi dari Pemerintah Pusat.
“Area itu bukan hanya sekelompok orang saja, tapi bakal banyak pihak, apalagi jika rumah itu bisa memfasilitasi banyak. Termasuk adalah orang-orang nan tinggal di sana, sehingga terfasilitasi bangunannya, terfasilitasi identitasnya, juga kelak terfasilitasi tempat itu bukan hanya untuk golongan nan selama ini mendiami tempat itu,” ucap Supian.
Program Pembangunan Perumahan
Pembangunan perumahan program Pemerintah Pusat bakal ditempati penduduk Indonesia, salah satunya penduduk Depok nan belum mempunyai rumah. Hal itu menjadi kesempatan penduduk nan belum mempunyai rumah, dapat mempunyai rumah secara legal.
“Tapi sekali lagi, ini baru proses dan baru sempat mengusul,” terang Supian.
Adapun luas area lahan milik Pemerintah Kota Depok di Kampung Baru mencapai 1,5 hektar. Supian tidak dapat memastikan, andaikan Pemerintah Pusat membangun kediaman vertikal dapat menampung berapa jumlah masyarakat di area tersebut.
“Ya prioritasnya kita, harapkan ya buat penduduk nan selama ini menempati tempat alias nan tinggal di Kampung Baru, sehingga mereka bakal punya identitas, kita bakal bisa mendata, kita bakal bisa mengontrol. Karena permasalahannya kan bukan hanya kita membiarkan, tetapi kita mau juga memfasilitasi melayani masyarakat kita, termasuk nan tinggal di Depok,” tutur Supian.
Saat disinggung soal sasaran penyelesaian masalah status kependudukan penduduk Kampung Baru, Supian mau segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ya kita targetnya ya makin sigap makin baik lah, gitu aja,” ungkap Supian.
Pemerintah Kota Depok berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menyelesaikan persoalan Kampung Baru. Pemerintah Kota Depok mencari solusi menyelesaikan persoalan secara bertahap.
“Kita sama-sama duduk bareng mencari solusi terhadap persoalan nan sama-sama udah kita ketahui, pemanfaatan lahan oleh masyarakat nan hari ini belum punya identitas, ini nan menjadi solusi kita lantaran kita mau masalah ini nan sudah menahun bisa kita selesaikan,” kata Supian.
Koordinasi dengan Sejumlah Pihak
Menurutnya, menyelesaikan persoalan Kampung Baru tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Kota Depok terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak nan mempunyai lahan di Kampung Baru.
“Kita kudu berkoordinasi dengan banyak pihak, jadi Pak Gubernur sampaikan dengan Setneg, dengan pihak PP Properti, termasuk dengan ada Kavling Pertamina, nan juga menjadi bagian dari area Kampung Baru nan hari ini ditempati oleh masyarakat nan belum mempunyai identitas Kota Depok,” tutur Supian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggelar rapat membahas polemik Kampung Baru dan kasus dugaan pemanfaatan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) nan berada di area Taman Safari Indonesia (TSI).
“Ya rapat hari ini ada dua agenda ya, nan satu masalah perumahan nan itu tanahnya milik Pemkot (Depok), milik Setneg, dan milik PP properti,” ujar Dedi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025).
Dedi menjelaskan, pada rapat tersebut sudah dilakukan pengambilan sejumlah langkah nan disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok.
“Langkah-langkahnya sudah kita siapkan, kelak ada dilakukan pengukuran untuk memastikan tapal batasnya tanah itu,” jelas Dedi.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok bakal melakukan pendataan masyarakat di wilayah Kampung Baru, Cimanggis.
“Nanti kita bakal mendata masyarakat nan ada di situ secara komprehensif,” ucap Dedi.
Setelah dilakukan pengukuran dan pendataan, Pemprov Jawa Barat bakal berkirim surat ke Pemerintah Kota, Kementerian Sekretaris Negara, dan PP Properti. Pemberian surat bakal dilakukan secara berjenjang untuk menyelesaikan persoalan di Kampung Baru, Cimanggis.
“Tahapannya kelak bakal kita lakukan,” terang Dedi.