Waka Komisi Iii Dpr Prihatin Aksi May Day Di Semarang Berakhir Ricuh

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Info Politik | detikai.com

Jumat, 02 Mei 2025 13:32 WIB

Waka Komisi III DPR, Dede Indra, prihatin atas tindakan pemberontak saat May Day di Semarang, sorong penegakan norma dan pemisahan tindakan tenteram pekerja dari provokasi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya tindakan pemberontak dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5). Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai semangat perjuangan pekerja nan semestinya disampaikan secara damai.

"May Day semestinya menjadi momentum untuk menyuarakan aspirasi pekerja secara tenteram dan bermartabat. Namun sangat disayangkan, justru muncul tindakan pemberontak dari segelintir oknum nan merusak makna perjuangan itu sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Ia menyoroti adanya dugaan tindakan pemberontak nan dilakukan oleh golongan nan mengidentifikasi diri sebagai anarko. Tindakan tersebut meliputi penyerangan terhadap petugas keamanan dan perusakan akomodasi umum di Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai wakil ketua komisi nan membidangi norma dan keamanan, Dede mendorong abdi negara kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional. Ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan tenteram pekerja dengan tindakan provokatif nan melanggar hukum.

"Kami mendukung penegakan norma nan setara dan tegas terhadap pelaku pelanggaran, tanpa menggeneralisasi tindakan pekerja secara keseluruhan. Perlu ada pemisahan antara perjuangan pekerja nan sah dan tindakan provokatif nan melanggar hukum," tegas dia.

Dede membujuk semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, menyuarakan pendapat adalah kewenangan nan dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya kudu tetap mengikuti koridor norma dan mempertimbangkan ketertiban umum.

(rir)

Selengkapnya