ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut angkat bicara menanggapi kejadian penyanderaan terhadap seorang nan diduga personil Intel kepolisian oleh mahasiswa saat demo Hari Buruh May Day di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 1 Mei 2025.
Sugeng menegaskan, tindakan menahan dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar norma merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
"Menyandera seseorang, berfaedah mengekang kebebasannya, itu perbuatan nan dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berkuasa melakukan itu tanpa dasar hukum," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, jika dalam tindakan terdapat orang nan dicurigai sebagai aparat, mahasiswa semestinya mengusirnya dari letak demonstrasi, bukan menyanderanya.
"Kalau ada nan dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke Polisi," ucap Sugeng.
Dia juga mengingatkan resiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa nan tidak terkendali.
"Menyandera bisa memicu ekses nan tidak diinginkan, seperti penganiayaan, lantaran massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap," terang Sugeng.
Di sisi lain, dia menekankan pentingnya kedua belah pihak baik mahasiswa maupun abdi negara untuk menahan diri dan menghindari kekerasan.
"Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum nan melanggar, kudu ditindak tegas," papar Sugeng.
Insiden ini menjadi sorotan setelah viralnya video nan memperlihatkan seorang laki-laki diduga intel polisi dihadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa saat tindakan alias demo Hari Buruh May Day.
"IPW pun mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi," tegas Sugeng.
Setelah terbentur libur berbareng Idul Fitri, 2 pekan usai peringatan Hari Buruh Sedunia alias May Day, ratusan pekerja di Bandung, Jakarta, dan Makassar gelar unjuk rasa. Tuntutan nan diajukan mengenai kenaikan bayaran minimum dan menolak penerapan UU Cipta ...