ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 29 April 2025 - 06:54 WIB
Jakarta, detikai.com – Undang-undang (UU) TNI hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan MK berkuasa menilai gugatan tersebut layak alias tidak.
"MK itu adalah kewenangan setiap penduduk negara untuk mengusulkan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak alias tidak," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 29 April 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Photo :
- detikai.com.co.id/Edwin Firdaus
Ia pun menyerahkan seluruh proses norma gugatan UU TNI hasil revisi itu ke MK. Sebab, setiap penduduk negara berkuasa mengusulkan gugatan apapun ke MK.
"Jadi kita serahkan kepada MK untuk melaksanakan proses itu, lantaran itu adalah kewenangan konstitusi setiap penduduk negara Indonesia," ujarnya.
Politikus partai Golkar itu mengatakan bahwa Komisi I DPR RI telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Dave mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur nan tersedia jika merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI.
"Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan kegunaan kita. Jadi bilamana ada nan tidak puas, itu adalah kewenangan setiap penduduk untuk menyampaikan pandangan aspirasinya," tuturnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi hukuman kepada Presiden serta para Anggota DPR nan dinilai tidak transparan.
Dilansir laman resmi MK, gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, ialah Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.
Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berasas UUD 1945," katanya.
Selain itu, pemohon meminta agar MK dapat menyatakan UU TNI nan baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang nan telah diubah, dihapus dan/atau nan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertindak kembali," jelasnya.
MK juga diminta untuk memerintahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan UU TNI tersebut.
"Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan andaikan dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen," kata pemohon.
Halaman Selanjutnya
Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.