Dpr Nilai Revisi Uu Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat Pp Untuk Mengawasi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 29 April 2025 - 09:41 WIB

Jakarta, detikai.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya siap untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika pemerintah mengusulkan.

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, jika memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh ketua DPR untuk membahasnya kami siap," ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Namun, Rifqinizamy menilai revisi UU ormas belum terlalu urgent, dengan catatan untuk membubarkan ormas tersebut.

"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas nan bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgent," katanya.

M. Rifqinizamy Karsayuda Jadi Ketua Komisi II DPR RI

Oleh karena itu, Rifqinizamy menyarankan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengawasi ormas tersebut. 

Rifqi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan melalui revisi peraturan pemerintah (PP), bukan merevisi undang-undang. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan biaya ormas.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah abdi negara penegak norma maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka kesempatan untuk merevisi undang-undang mengenai organisasi masyarakat (ormas). Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas. 

Hal itu diungkap Tito merespons banyaknya tindakan personil ormas nan melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi. 

"Kan dalam perjalanannya, setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," kata Tito kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.

Menurut dia, belakangan marak beberapa ormas melakukan tindakan alias perbuatan nan melanggar hukum.

“Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas nan kebablasan, mungkin perlu ada sistem pengawasan nan ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit finansial kadang-kadang ya. Maka bisa saja undang-undang ormas itu juga direvisi," jelas dia.

Meski begitu, Tito menyerahkan kembali kesempatan revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI. 

"Nanti nan memutuskan, jika usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR nan membahasnya dan menjadi keputusan," kata mantan Kapolri ini.

Halaman Selanjutnya

Hal itu diungkap Tito merespons banyaknya tindakan personil ormas nan melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya