ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, detikai.com --
Mantan personil DPRD Bantul berinisial BR buka bunyi usai disebut-sebut dalam dugaan kasus mafia tanah nan menyasar lansia buta huruf berjulukan Mbah Tupon (68).
BR membantah dirinya telah terlibat dalam praktik mafia tanah di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang membuatnya dipolisikan oleh anak Mbah Tupon ke Polda DIY, pada14 April 2025 lalu.
Dia menceritakan pada 2023 lampau justru dirinya dimintai support oleh Mbah Tupon untuk memecah arsip lahan itu menjadi empat sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta tolong dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada saya untuk dipecah keluar jalan dan empat bagian tanah atas namanya sendiri," kata BR saat dihubungi, Senin (28/4).
BR lampau meminta support kepada T nan biasa berkutat dengan urusan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya T juga berkomunikasi dengan Mbah Tupon.
BR mengatakan T lampau bekerjasama dengan sosok berinisial TR dalam memecah sertifikat tanah Mbah Tupon tersebut.
Informasi dari T kepada BR, penandatanganan berkas pecah bagian sertifikat dilakukan di rumah Mbah Tupon, sementara sertifikat dibawa oleh TR.
Lalu akhirnya terkuak bahwa tanah dan gedung Mbah Tupon dilelang. Alasannya, sertifikat tanah telah dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pengangsuran.
BR juga menyatakan mendapati arsip menerangkan bahwa sertifikat milik Mbah Tupon sudah beranjak atas nama IF menggunakan jasa notaris AR.
"Akhirnya pada 14 April 2025 saya menyarankan kepada pihak Bapak Tupon melapor ke polda, tiga orang nan terduga dalam kesepakatan mediasi nan bakal dilaporkan TR, notaris AH dan IF, lantaran Bapak Tupon buta huruf dan pendengaran berkurang, maka atas nama pelapor adalah Heri Setyawan, anak Bapak Tupon," jelas BR.
Akan tetapi, dalam prosesnya, BR ikut dilaporkan. Sedangkan, dia menyatakan dirinya sudah tidak mengawal proses pecah lahan Mbah Tupon sejak sertifikatnya diserahkan kepada T.
"Sebagai catatan, sejak saya menyerahkan sertifikat kepada T, maka saya sudah tidak membersamai proses selanjutnya. Beberapa kali saya tanyakan kepada T tentang sampai sejauh mana prosesnya, dijawab sudah dalam proses pecah," imbuhnya.
BR juga membagikan keterangan bahwa melalui kuasa hukumnya. Isinya, pada April 2025 lampau dia telah menyerahkan sertifikat aset miliknya sebagai corak support moril dan kesungguhan selama proses pengurusan sertifikat tanah Mbah Tupon.
Sebelumnya diberitakan, pihak Tupon namalain Mbah Tupon (68) melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah. Dia terancam kehilangan kekayaan warisan berupa tanah beserta dua buah gedung rumah di atasnya nan berada di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon menyebut seorang pembeli tanah milik ayahnya, mantan personil majelis di Bantul berinisial BR pernah menawarkan support pecah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon. Tawaran ini sebagai tukar pelunasan pembayaran sisa senilai Rp35 juta dari tanah seluas 298 meter persegi milik Mbah Tupon nan dibeli BR.
Mbah Tupon mengiyakan tawaran itu dan diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah arsip nan dia tidak tahu soal apa isinya. Heri bilang sang ayah dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu.
"Waktu tanda tangan berkas juga enggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan enggak bisa baca tulis," kata Heri ditemui, Sabtu (28/4).
Sementara itu, Pemkab Bantul juga sudah menawarkan pendampingan norma berupa fasilitasi pengacara kepada Mbah Tupon nan kesulitan biaya.
(kum/kid)
[Gambas:Video CNN]