Dua Orang Tak Dikenal Ancam Serang Mapolres Pacitan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Dua orang tak dikenal (OTK) melakukan ancaman penyerangan terhadap personil Polres Pacitan, Jawa Timur, Jumat (25/4). Namun, Polda Jawa Timur memastikan kejadian tersebut murni kejahatan biasa, bukan tindak pidana terorisme.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa bermulai dari kecelakaan lampau lintas nan melibatkan truk Elf bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

"Memang betul ya, pada tanggal 25 April 2025 kemarin ya, ada peristiwa. Saya katakan peristiwa lantaran kejadiannya nan sesungguhnya adalah kecelakaan lampau lintas antara sebuah kendaraan truk jenisnya Elf dengan satu kendaraan L300," ujar Jules di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pengemudi kedua kendaraan dimediasi di Satlantas Polres Pacitan, sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang nan mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf mendatangi instansi polisi. Keduanya lampau menakut-nakuti personil kepolisian agar segera mengeluarkan truk nan memuat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter BBM subsidi jenis biosolar tersebut.

"Pada saat itu kedua orang ini mengaku sebagai pemilik. Nah, kemudian mereka berdua melakukan pengancaman ya pengancaman andaikan tidak diberikan dikeluarkan kendaraan truk elf-nya nan bermuatan BBM subsidi tersebut.," ucapnya.

Jules pun membantah berita beredar nan menyebut kedua orang itu melakukan ancaman peledakan peledak di Mapolres Pacitan, dalam kejadian tersebut.

"Namun tidak ada penyampaian sebagaimana nan sebelumnya diberitakan ada penyampaian bakal diledakkan dan lain sebagainya. Itu tidak ada, ya. Jadi, perlu saya tegaskan perihal ini kurang tepat," katanya.

Meski, kata Jules, salah satu pelaku diketahui merupakan eks narapidana terorisme (napiter), dia menegaskan kasus ini tidak berangkaian dengan tindakan terorisme.

"Jadi mengenai tindakan ini adalah tindakan murni tindak pidana pidana alias murni kejahatan biasa. Jadi bukan mengenai dengan tindak pidana terorisme," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga tidak menemukan peralatan bukti nan mengarah pada tindak pidana terorisme. Pelaku justru kedapatan membawa senjata tajam, seperti golok dan pedang, nan ditemukan di kendaraan mereka.

"Yang berkepentingan kami kenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kemudian Undang-Undang Pengancaman ialah Pasal 336 KUHP, dan Pasal 212 KUHP alias tindakan pengancaman terhadap petugas nan sedang bekerja," terang Jules.

Hingga kini, kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Polisi tetap mendalami asal BBM subsidi tersebut serta ke mana bahan bakar itu bakal dijual.

"Informasi nan kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU nan ada di wilayah Pacitan. Namun dibawa ke mana? Ini tetap dalam pengembangan pendalaman," tutup Jules.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya