ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 24 Februari 2025 - 14:03 WIB
Jakarta, detikai.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 nan dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membikin perjanjian politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah memeriksa klausul-klausul dalam perjanjian politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT nan mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji bakal mengalokasikan anggaran dalam corak program alokasi biaya kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan family sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program biaya RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.
Dalam perjanjian itu, ketua RT dan Owena-Stanislaus sepakat membikin perjanjian sosialisasi program dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Ketua RT selaku pihak pertama dapat menyosialisasikan perjanjian politik kepada penduduk RT dan kampung setempat.
Menurut Mahkamah, perjanjian politik tersebut bukanlah janji politik biasa, melainkan corak perekrutan tim pemenangan. Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.
Dalam pemisah penalaran nan wajar, kata MK, perjanjian politik itu merupakan perjanjian antarpihak nan berisi janji untuk memberikan sejumlah duit sehingga kudu dimaknai sebagai praktik vote buying (pembelian suara) kepada pemilih.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini perjanjian politik tersebut merupakan pelanggaran nan berkarakter terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Kontrak politik tersebut dinilai sebagai pelanggaran nan berkarakter sistematis lantaran direncanakan secara matang. Sementara itu, unsur masif terpenuhi lantaran pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Di sisi lain, MK juga menyatakan bahwa Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran kampanye lantaran berkampanye di waktu dan tempat nan sama dengan aktivitas Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh nan merupakan orang tua dari Owena.
Kegiatan itu bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare dengan melibatkan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan dimaksud juga dihadiri ratusan warga.
Menurut MK, penyelenggaraan kampanye nan dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan untung bagi pasangan Owena-Stanislaus dan merugikan pasangan calon nan lain.
Hal itu lantaran peserta kampanye alias masyarakat nan datang bakal menganggap program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu nan sedang melangkah seolah-olah hanya bakal dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum nan demokratis sehingga kudu didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan.
Maka dari itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus, dengan terlebih dulu membuka kesempatan kepada partai pengusung Owena-Stanislaus mengusulkan pasangan calon nan baru. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Dalam perjanjian itu, ketua RT dan Owena-Stanislaus sepakat membikin perjanjian sosialisasi program dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Ketua RT selaku pihak pertama dapat menyosialisasikan perjanjian politik kepada penduduk RT dan kampung setempat.