ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 30 April 2025 - 18:40 WIB
Solo, detikai.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi tidak datang dalam sidang mediasi pertama mengenai gugatan dugaan ijazah palsu nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, 30 April 2025. Mantan Wali Kota Solo itu tidakhadir lantaran sedang melakukan aktivitas pelaporan di Polda Metro Jaya mengenai tudingan piagam palsu.
Pelaksanaan sidang mediasi perdana dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu berjalan secara tertutup. Dalam sidang tersebut Jokowi nan merupakan pihak tergugat pertama tidak datang dan diwakilnya kepada kuasa hukumnya, YB Irpan.
Sedangkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq datang langsung dan didampingi kuasa hukumnya. Mediator dalam sidang tersebut adalah Guru Besar bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono.
Presiden ke-7 RI Jokowi
Photo :
- detikai.com.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Humas Pengadilan PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bahwa dalam sidang mediasi pertama itu pihak penggugat, Muhammad Taufiq datang secara langsung di pengadilan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat pertama, Jokowi nan datang adalah kuasa hukumnya.
“Kemudian dari tergugat dua, prinsipalnya sendiri ya SMA (tergugat dua) dan KPU (tergugat tiga). Kemudian dari UGM (tergugat empat) kuasa hukumnya,” kata dia di PN Solo, 30 April 2025.
Berdasarkan info nan diperoleh dari pihak mediator, Bambang mengunngkapkan bahwa agenda dalam sidang mediasi pertama itu baik pihak penggugat maupun tergugat menyampaikan resume. Resume tersebut merupakan arsip nan dibuat oleh para pihak nan berisi rangkuman perkara dan usulan perdamaian.
“Sebagaimana yang tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masing-masing memberikan resume, resume daripada di mana langkah-langkah jika tercapai perdamaian kan begitu. Untuk mediasi nan kedua sepertinya tetap dipanggil untuk kelak Rabu depan tanggal 7 Mei dan acaranya bakal dilakukan kaukus,” ucapnya.
Sementara itu penggugat, Muhammad Taufiq menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, Jokowi dalam sidang mediasi perdana. Jokowi mewakilkan kepada kuasa hukumnya dalam sidang nan dimediatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof Adi Sulistiyono. Menurut dia, dalam sidang tersebut pihak mediator sempet menegur kuasa norma tergugat satu dan kuasa norma tergugat empat lantaran prinsipal tidakhadir dalam sidang tersebut.
“Mediator tadi menegur kepada kuasa tergugat satu dan kuasa tergugat empat, kenapa prinsipalnya tidak hadir? Padahal sesuai Pasal 6 Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi bahwa nan datang itu prinsipa, selain ke luar negeri, tugas negara alias sedang sakit. Kalau kita lihat tiga argumen itu di pasal 6 tidak terdapat pada perkara Pak Jokowi lantaran pak Jokowi justru hari ini membikin laporan ke Polda Metro,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
“Sebagaimana yang tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masing-masing memberikan resume, resume daripada di mana langkah-langkah jika tercapai perdamaian kan begitu. Untuk mediasi nan kedua sepertinya tetap dipanggil untuk kelak Rabu depan tanggal 7 Mei dan acaranya bakal dilakukan kaukus,” ucapnya.