ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) akibat kesulitan pemenuhan modal nan telah ditetapkan OJK.
Pencabutan izin upaya perusahaan ventura asal Papua ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakansanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha ataspelanggaran ketentuan mengenai ekuitas minimum," sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip kamis, (27/3/2025).
OJK telah memberikan waktu nan cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan pemisah waktu nan telah disetujui, tidak terdapatpenyelesaian persoalan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimumdimaksud.
Pencabutan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura ("POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ("POJK 25/2023"), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Tindakan pengawasan nan dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin upaya PT SPV dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura nan sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin upaya dimaksud, PT SPV dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai denganketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Hal ini menyangkut penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya, dan menyelenggaraka rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin upaya untukmemutuskan pembubaran badan norma PT SPV serta membentukTim Likuidasi.
PT SVT juga diminta memberikan info secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/ataupihak lainnya nan berkepentingan mengenai mekanismepenyelesaian kewenangan dan tanggungjawab dan Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai nan bekerja sebagaiGugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Pembentukan tim likuidasi ini kudu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin upaya dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Terkait perihal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224," kata dia.
Selain itu, PT SVT diminta melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia pun dilarang untuk menggunakan kata ventura alias ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif