Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, Istana: Kita Tunggu Saja

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro angkat bicara soal Solo nan diusulkan menjadi daerah istimewa. Menurut Juri, saat ini memang banyak usulan pemekaran daerah.

"Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan. Usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Juri menyebut semua usulan bakal ditampung oleh Komisi II DPR. Sementara pemerintah berada di posisi menunggu saja.

"Semua ditampung di Komisi II. Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, nan kita tunggu saja," kata Juri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi soal usulan jika Solo menjadi wilayah istimewa. Dia mengungkapkan, Kota Solo menginginkan untuk lepas dari Jawa Tengah dan menjadi wilayah istimewa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, terdapat enam wilayah nan mengusulkan diri berubah menjadi wilayah spesial dan wilayah otonomi khusus.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 nan meminta wilayah istimewa, juga ada 5 meminta wilayah khusus," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Kamis (24/4/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, salah satu kota nan usul pemekaran adalah Kota Solo, nan mengusulkan diri menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dengan demikian, Solo bakal lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri.

"Seperti wilayah saya nan Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria.

Aria mengakui Solo memang mempunyai suatu kekhususan di era kolonial, namun untuk saat ini menurutnya sudah tidak relevan lagi. Sebab Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri.

"Ya, mulai ada kemauan (menjadi wilayah istimewa), tapi saya memandang apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi nan perlu diistimewakan," kata Aria.

Hari kedua lebaran, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming blusukan di Solo, Jawa Tengah. Selain untuk menampung masukan warga, blusukan dilakukan untuk memantau penyaluran support sembako.

DPR: Tidak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia nan levelnya di bawah tingkat provinsi.

"Tidak pernah ada pemberian spesial itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta alias Solo nan diusulkan menjadi salah satu wilayah spesial di Indonesia.

"Tidak pernah ada istilah unik spesial di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucapnya.

Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa wilayah di Indonesia nan menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nan sekarang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kekhususan itu tetap dipakai lantaran dia punya sejarah pernah jadi ibu kota nan cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota lantaran ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.

Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, nan menyandang status spesial lantaran latar belakang sejarah, ialah pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

"Karena punya sejarah nan kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, nan memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.

Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai wilayah spesial lantaran aspek historis, ialah sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan duit untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi wilayah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah lenyap ya, enggak ada lagi," tuturnya.

Selain itu, Doli mengatakan ada wilayah nan diberikan status otonomi unik dengan akibat pula pemberian biaya otonomi khusus, ialah Papua dan Aceh.

"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi nan lain, nan kedua memang itu wilayah potensi alamnya luar biasa. Kita juga memerlukan peningkatan kualitas manusianya nan cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pemerintah Diminta Hati-hati

Berkaca pada perihal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada wilayah nan menyandang status spesial di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kudu berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama andaikan hendak memberikan status wilayah spesial bagi Kota Solo.

"Daerah spesial apa? Dia mau jadi provinsi dulu alias kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah kudu hati-hati," paparnya.

Selengkapnya