ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Kamis (17/5/2025) sempat diwarnai kericuhan. Pemicunya lantaran diduga ada penyelundup nan masuk ke dalam ruang sidang.
Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli menuding adanya penyelundup nan memasuki ruang sidang.
"Tolong keluarkan penyusup," kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara.
Setelah itu, beberapa polisi berbareng Satuan Tugas (Satgas) PDIP nan memakai baret merah membawa keluar empat orang nan dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu, lantaran saat dibawa keluar ruang sidang keempatnya tetap bungkam.
Sementara itu, di luar PN Jakpus, terdapat massa nan melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan support dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.
Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras bunyi sepanjang persidangan berlangsung.
Adapun sidang Hasto digelar dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua saksi nan diperiksa dalam persidangan kali ini, ialah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melakukan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (OOJ) mengenai buronan Harun Masiku.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi, nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.
Hasto Didakwa Suap Wahyu untuk PAW Harun Masiku
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal wilayah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama personil DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.