ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 19 Apr 2025 10:34 WIB
Jakarta, detikai.com --
Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil alias RK, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri buntut tudingan telah menghamili wanita berumur 30 tahun tersebut.
RK melaporkan Lisa mengenai dugaan pencemaran nama baik karena merasa telah dirugikan atas info alias pernyataan nan disampaikan Lisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak RK betul membikin laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata kuasa norma RK, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Jumat (18/4).
"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Muslim juga menegaskan RK telah membantah semua tuduhan nan disampaikan Lisa. Muslim bilang RK tidak melakukan hubungan dalam corak apapun dengan wanita tersebut.
Muslim turut membeberkan saat ini RK dalam kondisi baik. Kata dia, RK juga siap menghadapi proses norma nan berjalan.
"Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang lantaran itu kan memang kudu dilalui," ucap dia.
Sebelumnya, Lisa membeberkan ke publik ihwal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, hubungan serta klaimnya soal kehamilan nan disebutnya sebagai buah hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
RK diketahui telah bersuara soal hubungannya dengan Lisa beberapa waktu lampau melalui akun Instagramnya. Dia mengaku pernah berjumpa dengan Lisa, namun membantah telah mempunyai anak dari Lisa.
RK lewat kuasa hukumnya juga menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan dugaan perselingkuhan berujung kehamilan Lisa.
(dis/fea)
[Gambas:Video CNN]