ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng nan menjerat empat pengadil sebagai tersangka.
“Iya jika ditahan sih tetap saja diproses norma ya, tergantung pada apakah ada bukti alias tidak,” tutur Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Yusril menyatakan, seluruh proses norma kasus korupsi bakal melangkah sebagaimana mestinya, meski menjerat pengadil pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mendalami temuan perangkat bukti dan keterangan saksi.
“Prosesnya melangkah normal. Jadi siapapun nan sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya, apakah cukup bukti alias tidak,” kata Yusril.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, ialah Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat norma Wilmar Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.
"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng kudu diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal apalagi melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan biaya dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat nan mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan kudu mengonfirmasi terlebih dulu ke kliennya.
Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, nan lantas berjumpa dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di area Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi support tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.
"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng nan ditanganinya. Mendapati info tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim nan mengurusnya," jelas Harli.