ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji Exchage Traded Fund (ETF) mata uang digital sebagai salah satu instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagi informasi, ETF berbasis mata uang digital merupakan instrumen investasi nan memungkinkan penanammodal mendapat akses aset mata uang digital tanpa secara langsung membeli dan menyimpan kripto. Adapun bentuknya bisa berupa reksa dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan tersebut dengan pelaku pasar modal dan finansial derivatif dan dan bagian Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
"Nah ini kajian ini sedang kami lakukan. Potentially, kelak bakal memunculkan skema pengaturannya dulu dan perizinannya," ungkap Hasan Fawzi ditemui di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Lebih lanjut, Hasan membuka kemungkinan patokan ETF Kripto difasilitasi dalam izin ETF nan sudah ada. Namun, dia juga tak menutup kemungkinan adanya izin unik jika dibutuhkan.
"Kalau rupanya kudu memunculkan sesuatu nan unik alias unik lantaran ada underlying nan non-securities ini ya mungkin kelak bakal ada berupa penyesuaian alias penyempurnaan dari perangkat izin nan ada," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui Dana nan diperdagangkan di bursa bitcoin berbasis spot (ETF bitcoin spot).
ETF bitcoin spot merupakan salah satu instrumen investasi nan mewakili nilai dari bitcoin itu sendiri dan diperdagangkan di pasar saham konvensional. Hal ini mirip dengan reksadana, di mana penanammodal mempercayakan dananya kepada pihak ketika untuk dikelola.
Dilansir dari CNBC International, setidaknya terdapat dua akibat pasca persetujuan ETF ini, ialah peningkatan pengedaran di Amerika Serikat (AS). Hal ini memberikan akibat nan moderat, lantaran sudah ada ETF di luar AS selama bertahun-tahun. Selanjutnya ialah terjadinya peningkatan kredibilitas mata uang digital sebagai 'kelas aset'. Hal ini diperkirakan bakal memberikan akibat nan sangat tinggi bagi industri mata uang digital itu sendiri.
"Sekarang ada ETF bitcoin spot AS, dan bitcoin tidak lagi dianggap mencurigakan alias tidak terkenal. Hal ini secara signifikan mengubah persepsi masyarakat secara umum," ujar CEO penyedia likuiditas mata uang digital Keyrock, mengatakan kepada CNBC International.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipindah ke OJK, Ini Kata Asosiasi!