ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mengungkapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 bakal disahkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan disahkannya RUPTL ini tinggal menunggu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan rancangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tinggal Pak Menteri kembali dari luar negeri itu sudah bakal disahkan. Iya bulan ini," kata Ramson saat ditemui usai rapat secara tertutup dengan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM dan Direktur Utama PLN Rabu (23/4/2025).
Ditempat nan sama, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pembahasan RUPTL sekarang sudah pada posisi final. Artinya sudah ada keselarasan antara Kementerian ESDM dengan PLN mengenai rancangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan RUPTL tersebut kudu sejalan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Selain itu, dia menekankan pentingnya pendekatan nan adaptif dalam RUPTL. Ia menyebut, ke depan tidak boleh berkarakter kaku.
"Artinya jika memang di dalam demand nan bakal datang dan nan mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demand-nya menurun lantaran satu dan lain hal, PLN sebagai penyelenggaraan daripada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan menunda suatu investasi alias pembangunan daripada power," katanya.
"Sehingga tidak membebani. Jadi kita adaptif. Kan pengalamannya nan lama-lama itu kan bangun-bangun rupanya tidak terserap. Kasian kan? Kita istilahnya itu lebih adaptif, tapi progresif," tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 nan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN. Aturan tersebut bertindak sejak ditetapkan Bahlil pada 5 Maret 2025.
Dalam excecutive summary dijelaskan, RUKN ini memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi kebijakan penyediaan tenaga listrik serta keteknikan dan perlindungan lingkungan. Kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas kebijakan pengembangan pembangkitan, pengembangan sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik perdesaan, listrik sosial, investasi dan pendanaan, bauran daya pembangkitan.
Kemudian manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, konservasi energi, kebijakan perizinan berupaya penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, jual beli listrik lintas negara, pengaturan operasi dan jaringan, pengaturan efisiensi, tarif tenaga listrik, subsidi tarif tenaga listrik, nilai pembangkitan tenaga listrik, sewa jaringan, nilai daya primer, perlindungan konsumen, pemenuhan kecukupan pasokan, penyelesaian perselisihan, dan penegakan ketentuan pidana bagian ketenagalistrikan.
Pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional:
Proyeksi demand tenaga listrik tahun 2025 sekitar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) TWh alias setara dengan 1.893 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga) kWh per kapita bakal terus meningkat menjadi sekitar 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) TWh alias setara dengan 5.038 (lima ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060. Komposisi demand tahun 2060 bakal terdiri atas:
a. rumah tangga sekitar 28%
b. upaya sekitar 13%
c. publik sekitar 5%
d. industri sekitar 43%
e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11%
2. Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran daya baru dan daya terbarukan dan penurunan emisi CO2,
Implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):
a. PLTU menggunakan 100% green NHa alias Cfbio+CCS, nan diperlukan untuk base load
b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% green H₂ alias Gas+CCS, nan diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar.
Penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penambahan pembangkit tenaga listrik berasas sasaran bauran daya dalam KEN;
6. Daya bisa neto pada tahun 2060 sekitar 443 GW, terdiri atas sekitar 41,5% pembangkit VRE nan dilengkapi storage sekitar 34 GW dan sekitar 58,5% pembangkit dispatchable (non-VRE)
7. Proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan bakal didominasi oleh daya baru dan daya terbarukan
8. Bauran daya pada tahun 2060 terdiri atas
a. daya baru dan daya terbarukan sekitar 73,6%, terdiri atas:
1.) daya baru sekitar 24,1%
2) Energi terbarukan sekitar 49,5%, meliputi VRE sekitar 20,7% dan non- VRE sekitar 28,8%
b. Energi fosil CCS sekitar 26,4%
9. Porsi daya baru dan daya terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada daya fosil paling lambat mulai tahun 2044.
(rrd/rrd)