Rieke Anggota Dpr: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin!

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nan telah memblokir sertifikat kewenangan milik dalam kasus tanah nan menimpa Mbah Tupon.

"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN nan langsung juga memblokir sertifikat nan diagunkan sebagai agunan angsuran ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025), dilansir Antara.

Kunjungan Rieke berbareng anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat kewenangan milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai corak perlindungan terhadap kewenangan kepemilikan tanah Mbah Tupon.

"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak nan mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan alias pelelangan atas tanah tersebut," kata Rieke.

Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM nan memberi angsuran kepada debitur nan menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, nan langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai angsuran macet.

"Jadi, tidak ada nan tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur nan ada di sini, alhamdulillah semua masalah, jika kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," ucap Rieke.

Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan angsuran pasti mempunyai SOP nan kudu dilewati.

Oleh lantaran itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada golongan rentan, khususnya penduduk lanjut usia dengan tingkat literasi norma dan manajemen nan terbatas.

"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!" kata Rieke.

Mbah Tupon, penduduk Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beranjak nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan angsuran sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Permasalahan tanah Mbah Tupon, salah seorang penduduk Kapanewon Kasian, Kabupaten Bantul, DIY, tetap terus bergulir. Pemkab Bantul telah memberikan batuan hukum, agar tanah seluas 1.655 m2 nan pindah ke pemilikan, akibat perbuatan para mafia tanah, kem...

Selengkapnya