ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 4 Februari 2025 - 13:41 WIB
Jakarta, detikai.com - DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi berkala pejabat publik nan ditetapkan melalui hasil uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna
“Setuju,” jawab personil majelis nan hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berasas penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.
Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat itu telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan DPR RI itu mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan kegunaan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana nan dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon nan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”
Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkarakter mengikat dan disampaikan oleh komisi nan melakukan pertimbangan kepada ketua DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sistem nan berlaku.”
Sementara beberapa calon pejabat publik nan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kepantasan adalah seperti ketua KPK alias calon pengadil Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan kegunaan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana nan dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan pertimbangan secara berkala terhadap calon nan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”