ARTICLE AD BOX
detikai.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector alias mata elang nan merampas mobil Pajero dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19), sebagai tersangka. Kelimanya pun langsung ditahan.
"Lima orang pelaku terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi kepada awak media, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para tersangka. Hasil pendalaman terbaru nantinya bakal disampaikan.
"Kita tetap melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut bakal kita sampaikan," ujar Binsar.
Mata Elang Rampas Mobil dari Mahasiswa
Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban perampasan mobil oleh sekelompok mata elang alias debt collector. Polisi telah menahan sebanyak lima orang nan diduga terlibat perampasan mobil Mitsubishi Pajero milik om korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M dan SA. Mereka ditahan, pada Jumat, 9 Mei 2025, usai menjalani pemeriksaan.
"Lima orang tersangka kami lakukan penahanan, kelak kita rilis," ujar Binsar, Sabtu (10/5/2025).