ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 17 Maret 2025 - 17:47 WIB
Jakarta, detikai.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah jadi sorotan lantaran mencuat rumor bakal kembalinya Dwifungsi ABRI. Ketua DPR RI Puan Maharani menepis rumor bakal kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.
Di menekankan RUU TNI tak seperti nan dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan rumor kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan ketua DPR nan lain bahwa itu tidak (benar). Dan, silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Puan menjelaskan berasas keterangan dari Panja, bahwa RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta usia masa pensiun prajurit.
Menurut dia, pembahasan tiga pasal di RUU TNI itu sudah berasas masukan-masukan dari beragam kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat, dan tidak ada perihal pelanggaran,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Ilustrasi prajurit TNI AU
Photo :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Dia menekankan tak ada pelanggaran dalam RUU TNI menyangkut tiga klaster itu. “Tidak ada perihal nan melanggar. Dalam penjelasan konvensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja nan direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal nan dicurigai,” ujar Puan.
Merujuk keterangan Panja, RUU TNI mengubah patokan pasal 43 ialah pemisah usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun. Kemudian, pemisah usia pensiun bagi perwira jadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pun, pembahasan penambahan usia pensiun prajurit TNI juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan sehingga tak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian, RUU TNI juga telaah kedudukan TNI nan dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Lalu, RUU TNI juga membahas soal perubahan Pasal 47 ialah prajurit dapat menduduki kedudukan pada 10 kementerian alias lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif kelak bisa dapat jabat di 16 kementerian/lembaga.
Adapun untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI aktif hanya bakal menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif tertuang dalam RUU TNI mengingat dalam UU mengenai kementerian/lembaga nan dimaksud sudah dicantumkan patokan tersebut.
Puan bilang di luar 16 kementerian alias lembaga nan ditetapkan DPR dan Pemerintah, maka prajurit TNI aktif kudu mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif kudu mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ujar eks Menko PMK tersebut.
Kemudian, Puan juga menambahkan, saat ini tiga pasal nan dimaksud tetap dalam proses pembahasan di Panja antara DPR berbareng Pemerintah.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat berbareng dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” tutur Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab rumor kembalinya dwifungsi ABRI seiring mencuatnya pembahasan RUU TNI. Dasco menuturkan DPR bakal menjaga supremasi sipil.
"Nah, bahwa kemudian ada nan berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa jika sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR bakal menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konvensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyebut rumor dwifungsi ABRI tak bakal terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah acapkali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.
Halaman Selanjutnya
Merujuk keterangan Panja, RUU TNI mengubah patokan pasal 43 ialah pemisah usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun. Kemudian, pemisah usia pensiun bagi perwira jadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.