ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 17 Maret 2025 - 19:01 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan Pembahasan rancangan undang-undang alias RUU TNI sebagai revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kudu rigid. Hal itu bermaksud agar supremasi sipil tidak terganggu jika prajurit TNI mengisi kedudukan publik.
"Ya kudu rigid, kudu rigid. Di UU TNI agar sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya kudu rigid," Ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga memastikan, Dwifungsi ABRI nan ditakutkan bakal muncul dari revisi ini, tak bakal hidup lagi. Meskipun perihal itu dikhawatirkan oleh publik serta koalisi masyarakat sipil.
Di sisi lain, Muzani tak ambil pusing lantaran banyaknya penolakan isi RUU TNI di kalangan masyarakat. Ia menganggap perihal itu sebagai sebuah masukan.
Muzani menekankan, bahwa penolakan terhadap produk undang-undang merupakan perihal biasa di negara demokrasi.
"Ya itu kudu dianggap sebagai sebuah masukan, ataupun kritik terhadap keadaan ini. Saya kira itu dalam negara kerakyatan itu sesuatu nan biasa," ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menepis rumor bakal kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.
Dia menekankan RUU TNI tak seperti nan dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan rumor kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru lewat RUU TNI, ini tidak benar.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan ketua DPR nan lain bahwa itu tidak (benar). Dan, silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Puan menjelaskan berasas keterangan dari Panja, bahwa RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta usia masa pensiun prajurit.
Menurut dia, pembahasan tiga pasal di RUU TNI itu sudah berasas masukan-masukan dari beragam kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat, dan tidak ada perihal pelanggaran,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Halaman Selanjutnya
Dia menekankan RUU TNI tak seperti nan dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan rumor kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru lewat RUU TNI, ini tidak benar.