Prabowo Teken Aturan Soal Pmn Danantara, Ini Isinya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan patokan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) nan berasal dari 99% saham milik negara berupa saham seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) alias BKI, nan merupakan Holding Operasional dari Danantara.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Aturan mulai bertindak pada tanggal diundangkan 21 Maret 2025.

"Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara nan dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 1 patokan tersebut, dikutip Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan, nilai PMN untuk Danantara ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan saat ini dijabat Erick Thohir.

PMN itu mengakibatkan Danantara menjadi pemegang 99% saham berupa saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Dengan pengalihan seluruh saham seri B dimaksud, Negara Indonesia melalui Menteri BUMN mempunyai 1% saham berupa saham seri A Dwiwarna pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

"Hak-hak nan melekat pada saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) beranjak kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," jelas Pasal 4 bagian b.

(aid/rrd)

Selengkapnya