ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Dua kapal ini diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara dan menyebabkan potensi kerugian terhadap negara mencapai Rp 152,8 miliar.
"Kami pastikan negara datang dalam perihal ini menjaga laut Natuna Utara agar bebas dari illegal fishing," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal, laki-laki nan berkawan disapa Ipunk itu menjelaskan para pencuri ikan tersebut mengoperasikan perangkat tangkap trawl (pair trawl) nan jelas dilarang di Indonesia. Selain itu terdapat sekitar 4.500 kilogram muatan ikan kombinasi serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
"Alat tangkap ini sangat dilarang lantaran akibat kerusakannya luar biasa, ikan-ikan mini ikut terjaring nan menyebabkan sumber daya ikan lenyap dan merusak ekologi," papar Ipunk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan perangkat tangkap terlarangan pair trawl.
Untuk diketahui, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini pertama terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 nan dinakhodai oleh Mohammad Ma'ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).
Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP melakukan operasi berdikari menggunakan KP Orca 02. Namun saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur dan membikin KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal sukses dilumpuhkan.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
(igo/fdl)