ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 4 Februari 2025 - 16:44 WIB
Jakarta, detikai.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kebijakan Prabowo itu dengan mengeluarkan intruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menganalisa langkah Prabowo membatalkan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg sudah benar. Sebab, kebijakan nan dirancang Bahlil itu menuai polemik.
Menurut Iwan, keputusan Prabowo itu memperlihatkan sang kepala negara mendengarkan keluhan rakyat. Ia mengatakan demikian lantaran larangan pengecer jual LPG 3 kg memantik kegaduhan dengan banjir protes dari publik.
“Maraknya antrian masyarakat di mana-mana, dan apalagi kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karna tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Warga antre dan mengerumuni truk pemasok saat bakal mendistribusikan gas 3 kilogram di Tangerang
Photo :
- detikai.com.co.id/Sherly (Tangerang)
Namun, Iwan menuturkan upaya pemerintah untuk menjaga dan mengontrol peredaran subsidi gas elpiji 3 kg sebenarnya sudah baik. Sebab, langkah itu tujuannya agar tak diselewengkan dan dimainkan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.
Iwan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa melakukan sosialisasi serta uji coba dahulu. Upaya itu juga disertai dengan edukasi langsung kepada pengecer dan masyarakat.
Kata dia, pemerintah bisa gencar beri pemahaman tentang subsidi tepat sasaran maupun penerapan tools. “Hal ini agar tidak menimbulkan perihal nan malah kontraproduktif,” ujar Iwan.
Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg menuai protes dan penolakan. Presiden Prabowo pun sudah resmi mencabut larangan tersebut per hari ini.
Larangan pengecer jual LPG 3 kg itu diinisiasi Kementerian ESDM nan dipimpin Bahlil Lahadalia. Kebijakan larangan itu diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Namun, kebijakan tersebut hanya melangkah hitungan hari.
Halaman Selanjutnya
Kata dia, pemerintah bisa gencar beri pemahaman tentang subsidi tepat sasaran maupun penerapan tools. “Hal ini agar tidak menimbulkan perihal nan malah kontraproduktif,” ujar Iwan.