ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 08 Mei 2025 22:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pengungkapan sindikat TPPO itu berasal dari hasil pemeriksaan penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Dalam menjalankan aksinya, Nurul mengatakan korban nan berjumlah 82 orang itu diminta bayar biaya sebesar Rp4.500.000-7.500.000. Ia menyebut para korban diiming-iming mendapat pekerjaan saat tiba di Malaysia.
Nurul mengatakan untuk mengelabui petugas tersangka mengirimkan para korban secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan mini di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Ia menambahkan tindakan itu dilakukan oleh ketujuh tersangka sejak tahun 2023.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan tersebut interogator juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat libur dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Nurul mengatakan saat ini interogator tetap terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat TPPO itu termasuk keterlibatan pihak luar negeri.
"Penindakan ini tidak bakal berakhir di sini. Kami terus mengembangkan investigasi untuk membongkar jaringan internasional di kembali kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum nan terlibat, bakal kami tindak tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan 82 korban nan sukses diselamatkan itu bakal diserahkan ke shelter BP2MI untuk dilakukan penilaian dan pendataan lebih lanjut. Nantinya mereka nan mempunyai arsip komplit bakal difasilitasi untuk bekerja secara prosedural.
Sementara para korban nan tidak mempunyai arsip resmi bakal dipulangkan ke wilayah asal dengan biaya penuh dari pemerintah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur nan jelas.
Selain itu, Nurul juga mendorong masyarakat nan mau menjadi pekerja migran mengikuti training keahlian sehingga dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman balasan bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah," pungkasnya.
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]