Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode Gmim

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Manado, detikai.com --

Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023 dengan total kerugian finansial negara mencapai Rp8,9 miliar.

Dalam kasus ini, lima orang telah dijadikan sebagai tersangka terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.

"Perkara sampai saat ini tetap dalam proses investigasi dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang nan menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi nan terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari golongan masyarakat dan pelapor," terang Harry.

"Kita juga telah mengambil keterangan mahir dari Kemendagri, Kementerian Hukum, mahir bangunan politeknik, dan mahir kalkulasi kerugian finansial negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405," imbuhnya.

Ia membujuk seluruh masyarakat untuk menghormati proses norma nan sementara melangkah dalam kasus dugaan korupsi biaya hibah untuk Sinode GMIM nan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

"Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga bakal mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, lantaran proses penegakan norma adalah proses nan terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, prasangka tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini nan melakukan adalah oknum nan ada di Pemprov dan oknum di GMIM," katanya.

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka terancam balasan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta," pungkasnya.

(mir/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya