ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi pendanaan pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan outstanding pendanaan pindar tembus Rp80,07 triliun, per Februari 2025. Didukung dengan adanya peningkatan outstanding pendanaan kepada sektor UMKM sebesar Rp1,27 triliun.
"Hal ini antara lain merupakan akibat dari penyesuaian faedah ekonomi nan mulai bertindak pada awal tahun 2025 dalam rangka mendorong penyaluran pendanaan nan lebih optimal dari Pindar, termasuk pada sektor UMKM," terang Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Pada Februari 2025, outstanding pendanaan Pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun alias sebesar 36,53% dari total outstanding pendanaan industri Pindar. Porsi itu meningkat dari sebulan sebelumnya nan sebesar 35,64%.
"Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sebagaimana nan tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028," ujar Agusman.
Sementara itu, pertumbuhan angsuran UMKM di perbankan mengalami menciut. Per Februari 2025, angsuran UMKM tumbuh 2,1% yoy menjadi Rp 1.393,4 triliun. Pada Desember 2024 dan Januari 2025 angsuran UMKM secara berurutan naik 3% yoy dan 2,5% yoy.
Pertumbuhan angsuran UMKM melambat disebabkan oleh usaha mikro nan mengalami kontraksi -0,9% yoy, semakin besar dibandingkan Januari 2025, ialah -0,1% yoy. Lalu angsuran nan disalurkan kepada upaya berskala menengah tumbuh 0,5% yoy, juga melambat dibandingkan bulan sebelumnya nan naik 1,1% yoy.
Hanya angsuran nan diserap oleh upaya mini nan tumbuh lebih sigap dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kredit upaya mini naik 7,9% yoy per Februari 2025 dan pada Januari 2025 7,2% yoy.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article Video: Syarat UMKM nan Bisa Dapat Kredit Baru Setelah Dihapus Tagih!