Polisi Tangkap Admin Grup Fb Suka Duka Terkait Dugaan Konten Inses

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 23 Mei 2025 20:49 WIB

Polres Gresik Jawa Timur menangkap laki-laki nan menjadi admin grup FB Cinta Sedarah nan kemudian diubah menjadi grup Suka Duka, diduga mengenai konten inses. Ilustrasi. Polres Gresik Jawa Timur menangkap laki-laki nan menjadi admin grup FB Cinta Sedarah nan kemudian diubah menjadi grup Suka Duka, diduga mengenai konten inses. (Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, detikai.com --

Polres Gresik menangkap laki-laki berinisial IDGAMU mengenai kasus penyebaran muatan konten asusila. Ia merupakan admin grup FB 'Cinta Sedarah' nan kemudian diubah nama menjadi 'Suka Duka'.

"Admin grup FB berjulukan 'Cinta Sedarah' nan kemudian diubah menjadi 'Suka Duka' sukses diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi menerangkan kasus ini bermulai dari laporan penduduk nan secara tidak sengaja menemukan unggahan bersuara cabul dalam grup tersebut.

Dari laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan sukses mengidentifikasi tersangka berasas info akun media sosial. Hasilnya, IDGAMU ditangkap di wilayah Bali.

Dalam perkara ini, kata Erdi, polisi menyita satu unit handphone nan digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman, Erdi menyebut grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat mempunyai lebih dari 32 ribu anggota.

Erdi menuturkan proses investigasi terus melangkah dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan kejaksaan.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan corak komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif dari konten berbau pornografi.

"Kami tidak bakal mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten nan merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber," ujarnya.

Grup Facebook Suka Duka jadi salah satu nan disorot sejak gempar kejadian grup berisi konten cabul dan inses. Grup lain nan diproses polisi adalah Fantasi Sedarah. 

Sebelumnya, pada 21 Mei, Tim campuran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan total 6 orang tersangka pornografi anak nan terlibat dalam grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim campuran di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya