Polisi Selidiki Asal-usul Senjata Api Yang Diamankan Dari Oknum Pengacara

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat selidiki peredaran senjata api rakitan. Penyelidikan dilakukan usai mengembangkan kasus kecelakaan lampau lintas.

Rupanya, pengemudi Samir namalain S (31) nan merupakan seorang pengacara kedapatan mempunyai senjata api ilegal.

Total ada tiga pucuk senjata nan disita sebagai peralatan bukti. Adapun, jenis Makarov kaliber 7,65 mm, senjata replika Glock 34 elektrik dan laras panjang senapan angin merek Diana 47.

Kepada polisi, S mengaku pistol Makarov dibelinya dari seseorang berinisial A dengan nilai Rp 30 juta.

Sementara itu, senapan angin dibeli dari toko senjata di Pasar Baru, Jakarta, pada 2016. Airsoft gun diperoleh dengan membeli seharga Rp 3 juta di Senayan Trade Center pada 2015. Ketiga senjata itu tidak dilengkapi izin resmi.

"Jadi untuk sementara berasas dari tersangka S kami bakal terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Terpisah, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menjelaskan mobil Daihatsu Sigra milik S awalnya terlibat serempetan dengan sebuah mikrolet hingga menyebabkan cek-cok.

Kejadian berawal, saat kedua kendaraan melaju beriringan di Jalan Kramat Raya. Mobil mikrolet nan berada di depan mobil S bersenggolan.

"Karena terjadi serempetan sehingga berakhir terjadi cecok mulut ribut di TKP sehingga laporan dari penduduk personil kami datang ke TKP sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos lapangan Banteng," kata dia.

Selengkapnya