Di Kpk, Bobby Nasution Ungkap 5 Opd Diperiksa Terkait Korupsi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan saat ini ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nan diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Bobby saat melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

"Saya nyaris dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah kami nan sedang diperiksa sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jejeran di bawahnya," kata Bobby dikutip dari siaran pers nan dibagikan oleh KPK, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berjuntai pada integritas kepala daerah, tetapi juga kudu diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Dia pun meminta KPK agar memperkuat kehadiran di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, melainkan juga sebagai penengah dalam membangun kerjasama nan sehat antara pelaksana dan legislatif di daerah.

"Kami kudu memastikan bahwa sistem nan ada tidak rusak dari awal, lantaran jika kita masuk ke dalam sistem nan sudah rusak, kita kudu memilih: apakah kita mau ikut rusak alias menjaga diri kita tetap bersih," tutur Bobby.

"Oleh lantaran itu, kami sangat berambisi peran KPK di wilayah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK kudu menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik," katanya.

Dalam agenda tersebut, Bobby turut mengapresiasi aktivitas Rakor Pemberantasan Korupsi ini.

Dia menilai ruang perbincangan nan diberikan menjadi momentum krusial bagi kepala wilayah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK nan hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini krusial agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di wilayah masing-masing," ucap Bobby.

174 perkara korupsi di Sumut

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menjadi dua tokoh kunci nan menentukan hitam-putih tata kelola wilayah bebas dari korupsi alias tidak.

"Korupsi di wilayah sering berulang dengan pola nan nyaris sama. Kalau ada nan belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu," kata Agung.

Dia menambahkan KPK bakal terus berkedudukan aktif dalam upaya mencegah korupsi serta mendukung beragam langkah strategis di wilayah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Namun demikian, Agung mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri. Kata dia, diperlukan kerjasama erat antara KPK, pelaksana dan legislatif agar upaya pemberantasan korupsi melangkah efektif.

"Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang perbincangan untuk membahas persoalan nyata nan terjadi di daerah," imbuhnya.

Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02.

Namun, pada area perencanaan, skor nan diperoleh tetap tergolong rendah ialah 63.

Sementara itu, tujuh area lainnya seperti penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimasi pajak sukses mencatatkan skor di atas 80.

Berdasarkan info Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK mengenai penanganan tindak pidana korupsi oleh abdi negara penegak norma (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara nan ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

Dari jumlah tersebut terdapat beberapa modus nan dilakukan, seperti 44 persen mengenai penyalahgunaan anggaran, 42 persen mengenai pengadaan peralatan dan jasa, 7 persen mengenai sektor perbankan, 3 persen mengenai pemerasan alias pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan pemberantasan korupsi bukan sekadar soal izin alias besar kecilnya penghasilan pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

"Gaji besar alias mini tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi bakal tetap terjadi," kata Johanis di hadapan delapan perwakilan pemerintah wilayah nan datang ialah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Johanis mengingatkan korupsi merupakan corak pengkhianatan terhadap rakyat.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, duit nan didapatkan dari korupsi adalah duit haram. Jangan sekali-kali membanggakan duit itu kepada keluarga," tandasnya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya