ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyatakan, dewan BUMN meskipun bukan penyelenggara negara, tetap tidak punya kekebalan hukum.
Hal tersebut menanggapi polemik petinggi BUMN nan berpotensi tak bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
“Memang UU menyebut bahwa pengelolaan BUMN itu adalah bukan penyelenggara negara tetapi tidak terlepas dari sistem norma lainnya. Indonesia sebagai negara norma tentu tidak satu orang pun kebal hukum,” kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, abdi negara norma tetap bisa menjerat dewan BUMN andaikan korupsi melalui celah lainnya. Sebab menurutnya nonpenyelenggara negara tetap bisa dijerat hukum.
“Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar patokan hukum, sebetulnya di UU BUMN tidak mengatur kewenangan imunitas, tidak ada. Sehingga jika kemudian abdi negara penegak norma menemukan para pengelola BUMN melakukan korupsi, ya bisa dijerat oleh aparat, oleh lembaga norma mana pun,” bebernya.
“Kan bisa dari pasal korupsinya gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-undang BUMN nan disahka mengatur pasal bahwa dewan ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.
"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita ialah BUMN nan jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi jika mereka melakukan sebuah kejahatan alias penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengungatkan bahwa patokan itu membikin KPK tidak bisa memproses dewan alias komisaris nan melakukan korupsi.
"Padahal di negara-negara sekira kita nan sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, apalagi swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.