Kata Pengacara Soal Mahfud Md Ikut Terseret Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Polemik keaslian piagam Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud Md. Mahfud Md dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court namalain menghina pengadilan.

Advokat nan juga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Duke Arie Widagdo menilai, tak ada nan salah dengan pernyataan Mahfud.

"Mahfud tidak sedang menanggapi secara spesifik perkara nan sedang digugat di Pengadilan Solo. Tidak ada itu Contempt of Court. Enggak ngerti dan nggak nyambung Saudara Taufiq menuduh itu," ujar Duke di Cikini, Jakarta Pusat, nan disampaikan melalui keterangan tertilis, Kamis (8/5/2025).

"Pak Mahfud tidak sedang mengomentari perkara Taufiq, dia geer sendiri. Mana juga pernyataan nan dianggap dapat mempengaruhi hakim?," sambung dia.

Duke mengimbau, Taufiq sebagai salah satu advokat di Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu, bisa meralat dan meminta maaf. Dia melihat, Taufiq tak mendengar langsung hanya mengutip sedikit dari media.

"Cabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara luas di ruang publik. Jika tidak, kami siap melaporkan kembali secara pidana lantaran menyebarkan tudingan dan buletin bohong," ucap Duke.

Duke pun siap meladeni Taufiq nan berencana bakal melaporkan Mahfud Md. Menurut dia, sebagai pembimbing besar dan mahir hukum, Mahfud berkuasa beranggapan atas kasus nan sedang ramai jadi perbincangan.

Dia membenarkan pernyataan Mahfud nan menyebut, dugaan piagam tiruan ranahnya bukan perdata, tetapi pidana. Selain itu, kata Duke, menggugat perdata ijazah palsu tidak bisa dihukum.

"Perdata merupakan norma nan mengatur tanggungjawab lantaran adanya perikatan perjanjian alias peristiwa nan melibatkan dua pihak," ucap dia.

"Jika penggugat mengatakan perkara keaslian ijazah ke ranah publik, maka dibawa ke peradilan tata upaya negara (PTUN) dan nan semestinya digugat adalah lembaga nan mengeluarkan surat alias ijazah," jelas Duke.

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendatangi gedung Polda Metro Jaya, Rabu (30/04/2025). Kedatangan Jokowi untuk melaporkan langsung tudingan piagam tiruan miliknya.

Dinilai Langgar Undang-Undang

Sebelumnya, M Taufiq menganggap pendapat Mahfud perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, nan mengatur tentang perbuatan nan merusak gambaran alias wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan alias publikasi. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian piagam Jokowi nan diajukannya di PN Solo.

Taufiq mengatakan bakal memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE ialah perbuatan penghinaan alias pencemaran nama baik nan dilakukan melalui media elektronik. Juga dapat dijerat berasas Pasal 310 KUHP untuk penghinaan dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.

"Dia telah melakukan contempt of court. Tak boleh perkara nan belum diadili, dia seolah-olah sebagai pengadil mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi," ujar Taufiq.

"Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya bakal menempuh upaya hukum. Sepertinya bakal dilaporkan di Solo, kemungkinan Jumat 9 Mei 2025," sambung dia.

Gugatan Ijazah Jokowi Seret Nama Mahfud MD, Ini Alasan Penggugat Bawa ke Ranah Hukum

Polemik mengenai keaslian piagam Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, tetap memanas. Setelah beberapa kali mediasi nan menemui jalan buntu, sekarang nama Mahfud MD nan sebelumnya dikenal sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata ini.

Kelompok nan mengusulkan gugatan tersebut, ialah Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) sekarang beriktikad membawa Mahfud MD ke ranah norma dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan alias contempt of court.

Tuduhan ini mencuat setelah Mahfud MD menyatakan di sejumlah media digital bahwa gugatan nan dilayangkan oleh TIPU UGM terhadap keabsahan piagam Jokowi merupakan wanprestasi nan layak ditolak.

Ketua TIPU UGM M Taufiq mengungkapkan ketidakpuasannya dengan pernyataan Mahfud nan dianggapnya telah melampaui batas.

"Dia bertindak seolah-olah sebagai hakim. Gugatan kami belum diperiksa secara tuntas, tetapi dia sudah menyimpulkan hasilnya di hadapan publik. Itu adalah pelecehan terhadap proses norma nan sedang berlangsung," ujar Taufiq.

Mahfud MD sendiri, dalam pernyataan nan disebarluaskan melalui beragam platform digital, menganggap gugatan tersebut sebagai tindakan nan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku. Namun, pernyataan tersebut justru menambah panas situasi, mengingat perkara nan digugat tetap dalam proses persidangan.

Taufiq menambahkan bahwa pernyataan Mahfud tidak hanya berisiko merusak independensi pengadil nan sedang memeriksa perkara, tetapi juga berpotensi menakut-nakuti masyarakat nan mau mengusulkan gugatan serupa.

"Pernyataan seperti ini bisa menekan ruang kerakyatan dan kebebasan untuk mencari keadilan di pengadilan. Ini sangat rawan bagi kebebasan hukum," tegasnya.

Kritik Tajam Lainnya

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Taufiq terhadap Mahfud sebagai seorang figur publik dan akademisi. Sebagai pembimbing besar, Mahfud semestinya dapat menjaga integritas ilmiah dan netralitas dalam mengomentari perkara nan belum diputuskan.

"Sebagai pembimbing besar, Mahfud mestinya menahan diri. Tapi dia malah bicara seperti politisi, bukan mahir hukum. Dan nan lebih parah, dia apalagi belum membaca isi gugatan kami," lanjutnya.

TIPU UGM berencana melaporkan Mahfud MD atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud nan tersebar luas di bumi maya berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU ITE, mengingat info tersebut dapat diakses publik secara luas.

Taufiq juga menegaskan bahwa laporan ini bisa dilakukan di Solo alias Jakarta, tergantung dari letak pembuatan dan penyebaran pernyataan tersebut.

"Kami bakal mengambil langkah hukum, dan laporan bisa dilakukan baik di Solo maupun Jakarta, sesuai dengan tempat pernyataan dibuat," kata Taufiq, nan juga mengingatkan pentingnya netralitas dalam menjaga proses norma nan sedang berjalan.

Selengkapnya