Pks Soal Perputaran Dana Judi Online Di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun: Ganggu Perekonomian

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran duit gambling online di Indonesia di tahun 2025 tembus hingga Rp1.200 triliun.

Terkait perihal itu, Politikus PKS, Sukamta mengatakan, perihal ini jelas menganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Itu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Menurut Sukamta menuturkan, semakin besar omset judi online, maka semakin besar pula jumlah masyarakat nan menjadi konsumennya.

Hal itulah nan dinilainya bisa berakibat langsung pada perputaran duit di sektor riil lantaran konsumen terbesar di Tanah Air adalah ibu rumah tangga dan masyarakat kecil.

"Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, nan penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui gambling online nan hakekatnya adalah penipuan, bukan undian," ungkap Sukamta.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, maka daya beli masyarakat mini bakal terus menurun, nan pada akhirnya menyebabkan banyak pelaku upaya mikro dan mini kehilangan pendapatan alias apalagi gulung tikar.

"Judol alias penipuan online ini bakal menurunkan keahlian ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini," jelas dia.

Pemblokiran Harus Masif

Terkait patokan hukumnya, Sukamta menilai bahwa secara umum Undang-Undang mengenai digital sudah cukup kuat. Namun, dia menyoroti pentingnya penyesuaian izin turunan dan penegakan norma nan lebih tegas.

"Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital," kata dia.

Sukamta juga menekankan upaya pemblokiran situs judol nan dilakukan Pemerintah harus lebih efektif.

Selain itu, dia berambisi pemerintah perlu melakukan pendekatan diplomatik dan norma dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.

"Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir," pungkasnya.

PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun

Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia di tahun 2025 tembus hingga Rp1.200 triliun.

Hal itu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23.

 “Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah gambling online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran biaya gambling online mencapai Rp1.200 triliun, sementara info tahun lampau sebesar Rp981 triliun,” tutur Ivan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Ivan juga mengatakan, bahwa tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depannya bakal terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset mata uang digital hingga platform online lainnya.

“23 tahun merupakan waktu nan tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa nan sudah kita lakukan, tetapi tentang apa nan bakal kita lakukan berbareng ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui nominal transaksi nan diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290 alias Rp1.459 triliun.

“Di mana nominal transaksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi mempunyai nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bagian perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, pertaruhan sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun,” Ivan menandaskan.

Selengkapnya