ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Minggu, 2 Februari 2025 - 22:51 WIB
Jakarta, detikai.com – Pengamat Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa mutasi kedudukan nan dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya.
Djohermansyah menilai bahwa mutasi nan dilakukan untuk kepentingan politik petahana bakal merusak asas keadilan dalam kerakyatan dan berpotensi merusak integritas Pilkada.
"Petahana nan melakukan mutasi kedudukan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan hukuman pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran nan merusak demokrasi," kata Djohermansyah, mantan Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri, Minggu (2/2/2025).
Ilustrasi pilkada serentak 2024
Photo :
- detikai.com.co.id/Andrew Tito
Akademisi dan master Otonomi Daerah Indonesia ini menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala wilayah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum.
"Jika ada pihak nan merasa bahwa mutasi kedudukan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN," papar Djohermansyah.
Dia juga selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses Pilkada.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada, khususnya nan melibatkan petahana nan terbukti melakukan pelanggaran mengenai mutasi pejabat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi mahir di MK dan mendukung diskualifikasi petahana nan melanggar patokan rolling pejabat.
Tito menegaskan bahwa pelanggaran patokan mutasi pejabat kudu mendapat hukuman tegas demi terciptanya kerakyatan nan sehat.
"Diskualifikasi itu kudu ditempatkan dalam konteks penegakan norma dan upaya membangun kerakyatan nan sehat," ungkap Tito.
Mendagri juga menekankan bahwa petahana nan melanggar patokan mutasi kudu menerima konsekuensinya.
Pelanggaran mengenai mutasi kedudukan oleh kepala wilayah sekarang tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
MK, melalui beberapa pernyataan pengadil dalam sidang nan disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.
Salah satu contoh nan mencuat adalah pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan norma mengenai pemisah waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut semestinya berujung pada diskualifikasi pasangan calon nan diuntungkan, ialah Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa hukuman nan semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus bersambung selama proses Pilkada.
Sidang PHPU Kota Tomohon menjadi momentum krusial dalam menegakkan integritas Pemilu di Sulut dan Indonesia. Dugaan pelanggaran nan terungkap mencerminkan masalah serius dalam penyelenggaraan Pemilu nan jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Denny Indrayana, nan juga master norma tata negara dan memimpin tim kuasa norma Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan nan adil.
"Kami berambisi MK bakal memberikan keputusan nan tegas dalam menangani pelanggaran ini," kata Denny.
Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa nan tengah ditangani MK di beragam provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Pendapat tegas dari para ahli, menurut Djohermansyah, memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran mutasi kedudukan oleh petahana tidak bakal dibiarkan begitu saja oleh MK, lantaran dapat berakibat jelek pada penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.
"Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun keberpihakan dan ketegasan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan patokan dan keadilan, nan bakal menjadi fondasi kuat untuk penyelenggaraan Pilkada di masa depan."
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi mahir di MK dan mendukung diskualifikasi petahana nan melanggar patokan rolling pejabat.