Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Minyak Goreng: Atur Pemberitaan Hingga Keterangan Palsu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Mereka mempunyai peran secara bersama-sama, mulai dari mengatur pemberitaan untuk membentuk opini publik hingga memberikan keterangan palsu.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku pengajar dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

“Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) awal hari.

“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, nan saat ini prosesnya sedang berjalan di pengadilan,” sambungnya.

Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih bayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan buletin dan konten negatif nan menyudutkan Kejagung, mengenai dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka alias terdakwa nan ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat norma tersangka alias terdakwa,” jelas dia.

Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membikin narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membikin metodologi kalkulasi finansial negara dalam penanganan perkara a quo nan dilakukan kejaksaan adalah tidak betul dan menyesatkan.

“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam buletin di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ungkap Qohar.

Selengkapnya