ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik menjadi usul inisiatif DPR dan bakal dibawa ke rapat paripurna DPR.
RUU tersebut bakal membahas pengawasan penyelenggaraan statistik oleh Dewan Statistik Nasional.
Ketua Panja RUU Statistik, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU Statistik mengatur tentang Badan Pusat Statistik nan mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik.
"Kelembagaan BPS nan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional dan Dewan Statistik Nasional alias DSN nan melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan dan penegakan kode etik di dalam penyelenggaraan statistik," ujar Sturman di Baleg DPR, Rabu (30/4/2025).
Menurut Sturman, RUU Statistik termasuk mengatur kewenangan setiap orang untuk menolak menjadi objek statistik jika hasilnya dipublikasikan. Dan poin lainnya adalah setiap orang nan mengalami kerugian sebagai akibat publikasi hasil statistik unik dapat mengusulkan keberatan gugatan.
Seluruh alias delapan fraksi di DPR RI, ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyetujui RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Statistik dapat disetujui sebagai undang-undang usul inisiatif Baleg dan bakal diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dan dijawab setuju para anggota.
Berdasarkan info dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, sebanyak 447.743 kasus perceraian terjadi pada tahun 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya nan mencapai 291.677 perkara.
Materi Undang-Undang Statistik
Berikut materi Undang-Undang Statistik dari rapat Panja:
1. Penyusunan konsideran menimbang pada huruf b landasan sosiologis dan penambahan arti penyelenggara statistik, metodologi statistik dan diseminasi statistik.
2. Perbaikan tujuan dan penyelenggaraan statistik dalam menyediakan info statistik nan objektif tepat, mutakhir dan akurat; meningkatkan kesadaran, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menyelenggarakan statistik dan meningkatkan pemanfaatan ke statistik untuk kemandirian dan daya saing bangsa serta untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis info terdapat pada (pasal 3).
3. Perbaikan rumusan mengenai sistem statistik nasional pada (pasal 4) pengaturan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik unik pada (pasal 5 sampai dengan pasal 9). Perencanaan statistik nasional melalui strategi nasional pembangunan statistik pada (pasal 10), pengelolaan sumber info (pasal 12-17) kerahasiaan dan keamanan info (pasal 19-20).
4. Pengumpulan info melalui sensus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam lima tahun.
5. Mekanisme akuisisi info nan memperhatikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 27) serta pengintegrasian dalam statistik dalam sistem info informasi statistik BPS dan K/L sebagai ekosistem Sisnas untuk menghasilkan kesatuan info bagi kepentingan pembangunan nasional (pasal 40 dan pasal 44).
6. Penjaminan kualitas untuk memastikan kualitas info statistik nan dihasilkan (pasal 30) dan pertimbangan penyelenggara statistik nan dipublikasikan dan dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR (pasal 39).
7. Pengaturan mengenai statistik resmi negara untuk memastikan info statistik nan dihasilkan BPS dan kementerian alias lembaga berbobot termasuk pemadanan dan konsolidasi info agar terwujud kesatuan data.
8. Sumber daya manusia nan terlibat dalam penyelenggaraan statistik kudu mempunyai kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan statistik, termasuk pengaturan kewenangan dan tanggungjawab penyelenggara, petugas, responden, produsen info dan pengguna data.
9. Kelembagaan BPS nan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional dan Dewan Statistik Nasional alias DSM nan melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan dan penegakan kode etik di dalam penyelenggaraan statistik.
10. Penguatan partisipasi masyarakat secara perseorangan alias berkelompok dalam penyelenggaraan statistic, termasuk pelibatan perguruan tinggi dan organisasi pekerjaan statistik rancangan metode metodologi penyelenggaraan statistik peningkatan sumber daya statistik dan pengawasan penyelenggaraan statistik.
11. Ketentuan lain-lain mengenai kewenangan setiap orang untuk menolak sebagai objek statistik unik jika hasilnya dipublikasikan, kemudian setiap orang nan mengalami kerugian sebagai akibat publikasi hasil statistik unik dapat mengusulkan keberatan gugatan dan alias tuntutan norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak (Pasal 89).