Pengusaha Penahan Ijazah Terancam 5,5 Tahun Bui Di Kasus Perusakan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 10 Mei 2025 16:45 WIB

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal nan diduga menahan piagam puluhan karyawannya terancam 5,5 tahun penjara buntut kasus perusakan. Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal nan diduga menahan piagam puluhan karyawannya terancam 5,5 tahun penjara buntut kasus perusakan. (Dok.Polrestabes Surabaya).

Surabaya, detikai.com --

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal nan diduga menahan ijazah puluhan karyawannya telah ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dua mobil. Kini dia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 5,5 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan Diana dan suaminya Hendy Soenaryo terbukti melakukan perusakan dua mobil milik korban, Paul Stephanus di Dukuh Pakis pada 19 Maret 2025.

"Perkaranya mengenai dengan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang. Pasal nan disangkakan, Pasal 170 KUHP dan alias 406 KUHP juncto 55 KUHP," kata Rahmad, Sabtu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas sangkaan itu, dia mengatakan balasan nan menakut-nakuti Diana dan Hendy dalam kasus perusakan mobil ini adalah lima tahun lebih kurungan.

"Ancaman balasan maksimal 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Rahmad mengatakan perusakan ini bermulai saat Diana mempekerjakan Paul sebagai kontraktor pembangunan rumahnya.

"Motifnya berasal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Hendy)," ucapnya.

Namun Diana rupanya merasa tak puas dan secara mendadak memutuskan hubungan kerja sama. Akhirnya, kedua belah pihak terlibat cekcok.

Selanjutnya, Diana berbareng suaminya, merusak mobil nan dibawa oleh Paul ke rumahnya. Korban pun mengalami kerugian dan melaporkan perihal itu ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/4).

"Sehingga akhirnya terlapor alias tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Saat ini Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil. Selain itu suaminya, Hendy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

Diana sebelumnya juga tersangkut kasus dugaan penahanan piagam puluhan eks tenaga kerja CV Sentoso Seal. Perkara itu sempat menyeret Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kini perkara itu tetap ditangani Polda Jawa Timur. 

(frd/agt)

Selengkapnya