ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 10 Mei 2025 22:14 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan 'mata elang' (sebutan penagih utang alias Debt Collector) nan mengintimidasi dan mengambil paksa sebuah mobil dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Lima orang pelaku sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (9/5).
Binsar menjelaskan pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Mereka kemudian diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap melakukan pendalaman terhadap para pelaku," ujarnya.
Binsar menambahkan kejadian terjadi pada Kamis (20/4). Pelapor dalam perihal ini merupakan om korban selaku pemilik mobil mengatakan mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.
"Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang nan mengaku debt collector (jasa penagih utang)," katanya.
Korban mengaku diintimidasi para pelaku hingga dipaksa menandatangani buletin serah terima kendaraan. Akhirnya, mobil tersebut dibawa kabur pelaku.
Sebelumnya juga beredar sebuah video nan diunggah oleh akun IG @bekasi24jamcom, di dalam video tersebut tampak sekelompok orang mengelilingi pemilik kendaraan dan diduga memaksa untuk merebut kunci kendaraan.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]