ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Hal itu bakal berjalan mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini dilakukan untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, khususnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu, ojek online, serta roda tiga nan digunakan untuk keperluan usaha.
"Program pemutihan ini adalah salah satu corak relaksasi fiskal bagi masyarakat. Kami mau membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur, khususnya para pelaku upaya mini dan pengemudi ojek online nan menggantungkan hidup dari kendaraan mereka," kata Khofifah, Senin (14/7).
Program nan sudah memasuki gelaran tahun ke-6 ini, kata dia, merupakan corak kepedulian dan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap masyarakat nan terdampak secara ekonomi, khususnya pascapandemi dan di tengah perubahan ekonomi global.
Khofifah juga menegaskan program ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga pokok tunggakan pajak untuk kendaraan tertentu. Selain itu, terdapat juga kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya nan turut diberlakukan selama masa pemutihan.
"Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi juga pokok tunggakan pajak bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang bisa dan ojek online, serta roda tiga untuk usaha. Ini corak nyata keberpihakan kami," ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono mengatakan beda dari tahun sebelumnya, kali tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja nan dihapus, namun nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk 3 kategori wajib pajak.
"Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu," kata Bobby.
Ketiga kategori wajib pajak tersebut yakni, pertama penduduk miskin nan datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000.
Kedua pajak kendaraan bermotor roda 3 nan digunakan untuk usaha, dengan nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000. Sedangkan, ketiga wajib pajak ojek online dari aplikator nan terdaftar di Kementerian Komdigi.
Bobby yakin, banyak penduduk Jatim nan sebenarnya mau aktif berperan-serta bayar pajak untuk pembangunan di Jatim. Namun mereka terkendala keahlian ekonomi sehingga kudu menunggak pajak.
Ketiga golongan masyarakat nan masuk kategori di atas menurut Bobby cukup bayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 saja.
"Yang punya tanggungan pajak sejak 2024 ke bawah cukup bayar untuk tahun 2025 saja," katanya.
Kebijakan nan tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak wilayah 2025 itu menyebut selain penghapusan pokok pajak, pemutihan juga meliputi bebas hukuman administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan hukuman administratif PKB dan BBNKB, diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua nan dimiliki oleh wajib pajak nan masuk dalam info P3KE, diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua nan dilakukan dengan aplikasi online, diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
Total sebanyak 878.392 objek diprediksi bakal memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]