ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Ditresiber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) nan dilakukan oleh kakak beradik.
"Pemerasan nan dilakukan melalui media online nan sering kita kenal juga dengan sextortion alias tindak pidana pemerasan nan disertai oleh ancaman penyebaran konten definitif alias intim alias seksual," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (6/5).
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi Bigo Live dan membikin akun. Pelaku juga sengaja menyamarkan sebagai wanita dan mengunggah konten menarik untuk memikat para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat korban, pelaku kemudian membujuk korban untuk berkomunikasi lebih intens lewat aplikasi Telegram. Seiring berjalannya waktu, pelaku lantas membujuk korban untuk melakukan VCS.
"Melalui chat Telegram inilah pelaku bakal mencoba melakukan video call. Handphone tersebut diarahkan ke video nan diputar dengan handphone lain, nan video tersebut memutar sosok seorang wanita nan berkarakter vulgar, dan membujuk korbannya untuk melalukan video call nan sifatnya pribadi alias intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," tutur Edco.
Saat video call berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan perekaman. Rekaman video itu nan kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memeras para korban.
Pelaku juga turut menakut-nakuti bakal menyebarkan video tersebut ke family alias teman-teman terdekat jika korban tak mau bayar sejumlah duit nan mereka minta.
"Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban nan bakal dia lakukan pemerasan," ucap Edco.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku berinisial MD (25) di Palembang, Sumatera Selatan. Aksi pidana itu dilakukan MD berbareng kakaknya, I (27) nan saat ini tetap buron.
Dalam aksinya, MD berkedudukan membikin akun Bigo Live, memeras korban, serta menampung duit hasil kejahatan. Ia juga berkedudukan membikin akun Telegram nan digunakan untuk menyebar video vulgar korban jika pembayaran tak dilakukan.
Dari hasil penyidikan, kata Edco, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Selama satu tahun beraksi, mereka sukses meraup ratusan juta dari hasil memeras para korban.
"Pengakuannya Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Edco.
Kini, pelaku berinisial MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sedangkan untuk kakak dari MD ialah I, hingga sekarang tetap dalam upaya pencarian oleh pihak berwajib.
"Sementara kami bakal lakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," pungkas Edco.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]