Ketua Tim Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan investigasi dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan ketua tim pendengung (buzzer) seabgai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan perangkat bukti nan cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah mengumpulkan dua perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan satu tersangka, nan berkepentingan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ujar Qohar dalam konvensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5). malam.

Qohar menjelaskan upaya perintangan investigasi itu dilakukan tersangka berbareng Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB,  pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

"Untuk mencegah merintangi alias menggagalkan baik secara langsung alias tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army mempunyai personil sebanyak 150 orang nan bekerja sebagai buzzer.

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer berjulukan Mustofa I hingga Mustofa V nan mempunyai tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

"MAM atas permintaan MS bermufakat untuk membikin tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5," ujarnya.

"Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif nan dibuat oleh tersangka TB," imbuhnya.

Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total penghasilan nyaris Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

"Jumlah total duit nan diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," jelasnya.

Qohar menyebut duit itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap.

Penyerahan duit pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati nan merupakan staf di bagian finansial instansi norma AALF.

"Dan nan (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki ialah kurir di instansi norma AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan investigasi maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membikin konten alias buletin untuk menyudutkan lembaga nan sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya