ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Musisi nan juga personil DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya nan menyebut marga Pono menjadi 'Porno'.
Permintaan maaf itu disampaikan Ahmad Dhani dalam wawancara dengan awak media usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan dirinya melanggar kode etik atas ucapan rasis. Dhani dijatuhi vonis ringan berupa teguran dan permintaan maaf.
"Saya sebagai personil DPR RI dan Fraksi Gerinda mau mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya nan melaporkan soal hal-hal nan sudah dilaporkan," kata Dhani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani mengaku pernyataannya nan menyebut marga Pono menjadi 'Porno' sebagai slip of tongue alias selip lidah.
Selama hidup, Dhani mengaku tak pernah merendahkan marga alias nama family apapun.
"Saya sebagai personil DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru nan marah tidak terima," katanya.
Dia meyakini pernyataannya nan dianggap menghina lantaran ada perbedaan nilai. Padahal menurut Dhani, tak ada nan keliru dari pernyataan tersebut lantaran tak melanggar norma kepercayaan dan Pancasila.
Namun, di luar norma tersebut, Dhani mengaku baru memahami ada norma lain nan kudu dihormati. Terlebih dirinya sekarang merupakan personil dewan.
"Tapi ya, itu tadi nilai itu sekarang saya kudu mengikuti value nilai daripada apa nan ada di dalam parlemen," katanya.
Bantah seksis soal proyek naturalisasi timnas
Pada kesempatan itu, Dhani membantah tuduhan rasis dalam pernyataannya mengenai proyek naturalisasi Timnas sepak bola Indonesia. Dhani tetap meyakini usulannya tidak keliru agar ada proyek naturalisasi agar laki-laki Indonesia menikah dengan wanita bule.
"Saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang kudu ada namanya natural development, seperti nan saya bilang di rapat sidang berbareng Pak Erick Thohir [Ketua Umum PSSI] itu," kata Dhani.
Di sisi lain, menurut Dhani, pernyataannya juga tak bertentangan dengan norma-norma kepercayaan dan Pancasila. Dia mengaku tak menyarankan agar proyek naturalisasi alias perbaikan keturunan itu dilakukan dengan kumpul kebo.
Dhani bilang usulannya dilakukan dengan perjodohan. Dia mengaku siap mengoreksi pernyataannya jika bertentangan dengan norma kepercayaan dan Pancasila.
"Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma kepercayaan maupun norma-norma nan mengenai dalam pancasila. Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo," kata dia.
Pentolan grup musik Dewa 19 itu pada kesempatan tersebut dinyatakan melanggar kode etik personil dewan.
Dhani dijatuhi hukuman berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono namalain Rayen Pono. Dhani diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan. Selain dugaan ucapan seksis dalam rapat, Dhani juga dilaporkan atas ucapan rasis kepada marga Pono.
"Ahmad Dhani dengan nomor personil A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan hukuman ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]