Pbhi Nilai Harusnya Ruu Tni Tak Lagi Izinkan Tentara Jabat Di Bnn

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 20:54 WIB

PBHI menilai mestinya tentara aktif tak bisa lagi mengisi kedudukan di BNN. Sebab, peran menangani masalah narkoba telah dihapus. Ilustrasi. PBHI menilai mestinya tentara aktif tak bisa lagi mengisi kedudukan di BNN. Sebab, peran menangani masalah narkoba telah dihapus. (CNN/Safir Makki)

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai mestinya pos tentara aktif di Badan Narkotika Nasional (BNN) dihapus dalam RUU TNI.

Sebab, peran tentara menangani masalah narkotika dalam operasi militer selain perang (OMSP) sudah dihapus.

"Harusnya ketika OMSP [menangani narkoba] dihapus, mereka enggak bisa duduki di kedudukan narkotika nasional. Karena konteks berbeda," kata Gina dalam konvensi pers nan disiarkan di kanal YouTube PBHI, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf RUU TNI terbaru, peran TNI dalam membantu penyalahgunaan narkotika dan unsur adiktif lainnya dalam OMSP dihapus. Awalnya beleid ini tetap muncul dalam DIM RUU TNI tertanggal 15 Maret 2025.

Kemudian, Pasal 47 draf RUU TNI tetap mengatur bahwa TNI aktif diperbolehkan menjabat di BNN. Menurut Gina, perubahan ketentuan ini tidak sinkron.

"Menjadi kritik bagi kami lantaran tak sinkron. Ketika OMSP berangkaian dengan narkotika sudah dihapus di Pasal 7. Tapi pertanyaannya prajurit aktif tetap menempati kedudukan di narkotika nasional," ujar dia.

Gina kemudian mencurigai para perwira TNI aktif bakal 'dikaryakan' di BNN lantaran jumlahnya alami surplus.

Padahal, dia memandang BNN dalam bekerja lebih mengedepankan aspek penegakkan hukum, bukan pendekatan pertahanan dan keamanan.

Terlebih lagi, dia mengatakan prajurit militer dilatih untuk dibunuh alias membunuh. Gina mewaspadai ketika TNI berhadapan dengan diduga pengguna narkoba, maka bisa dianggap sebagai musuh dan bisa dibunuh.

"Oleh lantaran ini sangat rentan pelanggaran HAM bisa terjadi lantaran TNI punya senjata api," kata Gina.

DPR berencana mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna nan digelar pada Kamis (20/3) esok. Padahal, rancangan patokan ini dikecam oleh banyak pihak lantaran dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya