ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai ekspansi kedudukan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.
"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI nan bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konvensi pers, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, tutur Anis, mencatat ada perubahan nan memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki kedudukan pada belasan lembaga sipil. Dia mengatakan presiden juga berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga alias kementerian lainnya.
"Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan nan memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki kedudukan pada 16 kementerian alias lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," kata dia.
Dari kajian nan dilakukan sejak tahun 2024, lanjut Anis, Komnas HAM juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan pengelolaan kedudukan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.
"Usulan perubahan Pasal 53 nan meningkatkan pemisah usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas," ungkap Anis.
"Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini bakal menjadikan pengelolaan kedudukan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI," imbuhnya.
Anis lantas menyinggung agunan kesejahteraan prajurit nan tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.
"Selain itu, argumen agunan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan agunan kesejahteraan nan lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya," kata dia.
Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di DPR nan bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan lantaran tidak membuka ruang partisipasi nan bermakna.
Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan pertimbangan penerapan UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap penerapan UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
Menjamin paritsipasi publik nan berarti dalam proses legislasi. Penyusunan RUU kudu dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta organisasi nan berakibat langsung dari kebijakan ini.
Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI dikatakan kudu memperkuat peran TNI nan ahli dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit kudu mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.
Dibawa ke paripurna besok
Komisi I DPR RI berbareng pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR besok, Kamis (20/3).
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, ialah bakal dibacakan di paripurna nan insyaallah dijadwalkan besok," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Dave mengatakan saat ini pihaknya tetap menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai aktivitas rapat paripurna besok. Sebab, menurut dia, paripurna penutupan masa reses bakal digelar pada Selasa (25/3).
"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," kata dia.
"Akan tetapi, agenda nan terkini itu adalah paripurna bakal dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," tandasnya.
(ryn/fea)
[Gambas:Video CNN]