Ketua Kpk Ingatkan Pemda Formalkan Dana Nonbudgeter Imbas Kasus Bjb

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, detikai.com --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengingatkan pemerintah wilayah (Pemda) untuk bisa mengelola biaya nonbudgeter berkaca dari kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hal itu disampaikan Setyo saat Rakor Penguatan Kepala Daerah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah nan Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Selasa (18/3).

Menurut Setyo, Pemda semestinya bisa mengatasi dana-dana off budget dimasukkan ke dalam APBD alias dicatat dalam arsip anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya bahwa hal-hal nan berkarakter non-budgeter ini dikelola alias diformalkan, sehingga tidak terjadi sebuah penyimpangan alias penyalahgunaan nan berasal dari biaya tersebut," kata Setyo.

Setyo bagaimanapun memahami mengelola biaya nonbudgeter ini bukan perkara sepele bagi pemda, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) salah satunya.

Namun, melalui rakor ini diharapkan setiap pemda bisa mengimplementasikan materi-materi dari KPK, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan nan baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

"Dengan memanfaatkan segala sumber daya nan dimiliki oleh daerahnya masing-masing, angan berikutnya ini bisa menjadi sebuah sarana kolaborasi, koordinasi dan kerja sama antara para kepala wilayah dengan KPK," pungkas Setyo.

KPK sebelumnya mengumumkan dugaan kasus korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank BJB nan merugikan finansial negara sejumlah Rp222 miliar.

Dalam bangunan perkara jenis KPK, pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank nan dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.

Enam agensi nan dimaksud adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menuturkan terdapat selisih duit dari nan diterima agensi dari Bank BJB dengan nan dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar.

Total duit Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai biaya nonbudgeter oleh Bank BJB nan sejak awal disetujui mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama-sama Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi di atas.

Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna peralatan untuk bermufakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Keduanya disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan nan disepakati. Mereka mengetahui penggunaan duit nan menjadi biaya nonbudgeter Bank BJB.

Belakangan, KPK juga turut menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai kasus BJB tersebut.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya