Pakar: Secara Teknis Bahasan Ruu Tni Hanya Cakup 3 Pasal, Berjalan Sesuai Konteks

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:58 WIB

Jakarta, detikai.com — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) jadi sorotan lantaran mencuat rumor dwifungsi ABRI bakal kembali. Pembahasan RUU TNI pun menuai pro dan kontra.

Pakar nan juga Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai RUU TNI nan tengah dibahas di DPR tak memuat pasal kontroversial.

Menurut Agung, ada tiga poin utama dari proses RUU TNI nan sudah jelas. Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian. Kedua, soal masa pensiun prajurit TNI. Lalu, nan ketiga mengenai soal penugasan prajurit di kedudukan sipil.

“Secara substantif, pembahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini melangkah sesuai konteks di mana perlu (1). Pengaturan organisasional soal kedudukan TNI. Kemudian, (2) soal masa  pensiun prajurit. Dan, terakhir (3) penugasan prajurit di kedudukan sipil,” kata Agung, Selasa, 18 Maret 2025.

Agung pun menanggapi respons publik terutama di sosial media mengenai proses revisi UU TNI. Ia minta agar publik tak terpancing dengan info nan belum benar.

“Secara teknis, lantaran pembahasan hanya mencakup 3 pasal, ialah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih konsentrasi serta jeli agar tak mudah terbawa narasi nan menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas Agung.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Namun, dia mengatakan RUU TNI tetap perlu dikawal oleh semua pihak. Selain itu, perlu beragam masukan untuk RUU TNI tersebut.

“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah berbareng DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan nan mengemuka lantaran proses tetap melangkah di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

Kemudian, dia berambisi RUU TNI ke depan bisa menguatkan kerjasama antara militer dan sipil. 

“Sekaligus meminimalkan beragam narasi, cerita masa lampau nan belum tuntas sepenuhnya dengan sistem monitoring-evaluasi secara komprehensif nan diusahakan bersama,” tuturnya.

Dalam RUU TNI, ada tiga klaster nan dibahas seperti kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Lalu, diubah patokan pasal 43 mengenai pemisah usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun.
 
Kemudian, pemisah usia pensiun perwira jadi 58-62 tahun menyesuaikan pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

RUU TNI juga membahas soal perubahan Pasal 47 mengenai prajurit bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif kelak bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga. 

Halaman Selanjutnya

Namun, dia mengatakan RUU TNI tetap perlu dikawal oleh semua pihak. Selain itu, perlu beragam masukan untuk RUU TNI tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya