ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 18 Maret 2025 - 18:06 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto mengungkap pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI alias RUU TNI. Megawati mau dwifungsi TNI tak kembali terjadi di Indonesia.
"Kalau ibu tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," ujar Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
Megawati juga tidak mau era orde baru (orba) terulang kembali imbas RUU TNI disahkan menjadi Undang-undang nantinya. Megawati, kata Utut, mau adanya perhatian kepada prajurit.
"Tapi jika Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil, dan terakhir beri perhatian kepada prajurit," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI berbareng pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II alias paripurna.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.
Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI nan beredar di media sosial.
"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal,yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain nan kemudian di draf nan beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal nan sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Dasco menjelaskan, tiga pasal nan dibahas dalam rapat RUU TNI itu mengenai kedudukan TNI. Namun, pasal nan sifatnya internal tidak mengalami perubahan.
"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga ialah mengenai kedudukan TNI. Jadi, ini sifatnya internal ialah ayat satu. Misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berdomisili di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.