ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sejumlah jejeran PAC PDIP Banten menyambangi instansi DPP PDIP di Jakarta usai eks kader PDIP Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa pemilu terhadap mahkamah partai dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua PAC PDIP Warunggunung, Asep, mengatakan kehadiran mereka untuk menyampaikan berkas aspirasi mengenai kemenangan Tia kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tujuannya mau menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan angan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir" kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kan memang sejak awal dia nan menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai perihal ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Asep mengakui salah satu pesan mereka adalah meminta DPP PDIP mengevaluasi langsung Bonnie nan telah kalah atas gugatan nan dilayangkan Tia.
Terlebih, menurut dia, sejak awal Tia memang tidak melakukan penggelembungan bunyi seperti nan telah dikatakan oleh mahkamah partai.
"Kalau tidak pro rakyat maka bakal kami sampaikan kepada DPP, tujuan nya untuk kebaikan, dan itu bagian dari tanggungjawab kami sebagai akar rumput partai di bawah, sesuai pesan Ibu Ketua Umum. Untuk perincian aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu disini," ujar dia.
Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan bunyi seperti nan disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
Majelis Hakim juga menilai Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 bunyi hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Selain itu, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan alim terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku berterima kasih dengan adanya putusan tersebut. Lewat putusan itu, kata dia, nama baiknya bisa dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.
"Nama baik saya telah dibersihkan itu nan penting, satyam eva jayate kebenaran pasti bakal menang, pesan itu nan selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum," kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]