Ojk Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank nan mengenai gambling online. Hingga kini, menurutnya sudah ada 10.016 rekening bank nan dikunci, naik dari sebelumnya 8.618 rekening.

"Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening nan mempunyai kesesuaian NIK serta enhance due dilligence (EDD)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konvensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Ke depannya, OJK berbareng Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bakal melakukan pemblokiran penuh bagi perseorangan nan terafiliasi gambling online, meski dia mempunyai beberapa rekening.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bekerja untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas finansial ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.

Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol nan berasal dari info pemerintah nan telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF nan sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF nan sama," katanya dalam konvensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judol

Selengkapnya